PERPRES
PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 8
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris, Deputi, dan pejabat lainnya serta pegawai Pengelola Portal INSW ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
