PERPRES
PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 12
Dewan Pengarah INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, mempunyai tugas:
- menetapkan kebijakan strategis dalam rangka pengelolaan Portal INSW;
- memberikan arahan kepada Pengelola Portal INSW dalam pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengoperasian Portal INSW;
- mengambil langkah-langkah penyelesaian permasalahan yang bersifat lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan Portal INSW; dan
- memantau dan mengendalikan perkembangan pembangunan dan penerapan sistem NSW dan pengintegrasiannya ke dalam sistem ASW.
