PERPRES
PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 16
(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Pengelola Portal INSW
bersumber dari anggaran Kementerian Keuangan.
(2) Pembiayaan untuk pelaksaan tugas Dewan Pengarah INSW bersumber
dari anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Kepala Pengelola Portal INSW merupakan Kuasa Pengguna Anggaran
dan Kuasa Pengguna Barang pada satuan kerja.
