PERPRES
PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 15
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengarah
INSW dapat membentuk sekretariat dan kelompok kerja.
(2) Tugas dan keanggotaan sekretariat dan kelompok kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
