PERPRES
PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 5
(1) Susunan organisasi Pengelola Portal INSW, terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat; dan
- Deputi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin
oleh Sekretaris.
(3) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf paling banyak 3
(tiga) Deputi.
(4) Rincian tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Pengelola Portal
INSW ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
