PERPRES
PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 6
(1) Kepala, Sekretaris, dan Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pengelola
Portal INSW, Menteri Keuangan dapat mengangkat pejabat lainnya atas usul Kepala.
