PERPRES
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 9
BAB 3 — PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
(1) Dalam rangka pemberian kepastian layanan SINSW,
penyelenggara SINSW men)rusun dan menetapkan janji layanan dan standar prosedur operasional. (21 Kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dalam SINSW menyusun dan menetapkan janji layanan dan standar prosedur operasional berdasarkan janji layanan dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal
{D t,',?ouf; R E P u JrT,t * . o =,
