PERPRES
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 10
BAB 3 — PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib melakukan pengamanan data dan informasi melalui kebijakan manajemen dan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengamanan data dan informasi dalam Sistem Elektronik.
