MANA.'EMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
- Risiko Pembangunan Nasional adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran Pembangunan Nasional.
- Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
- Entitas MRPN adalah kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya. 5, Entitas MRPN Sektor Utama adalah kementerian negara atau lembaga yang mempunyai tanggung jawab utama dalam mengelola risiko pada program' kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektor.
- Kementerian Negara yaflg selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 8.Pemerintah...
SK No 167425 A
PRESIOEN
sebagai 8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan usaha yang berbadan hukum yang di dalamnya pemerintah terdapat kepentingan keuangan dari pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa.
- Badan Lainnya adalah badan hukum yang terdapat pusat, kepentingan keuangan dari pemerintah Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. aparat 12. Pengawas Intern Lintas Sektor adalah pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah serta dan bertanggung jawab kepada Presiden menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dan pengawasan keuangan negara/daerah Pembangunan Nasional.
- Kebijakan MRPN adalah garis-garis besar arah, maksud dan tujuan, serta sasaran dan strategi Entitas MRPN dalam mendesain, mengimplementasikan, dan mengevaluasi, serta meningkatkan mengembangkan MRPN.
- Struktur MRPN adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN.
- Kerangka Kerja MRPN adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan pengaturan Entitas pelaksanaan, MRPN untuk perancangan, pemantauan, peninjauan, dan peningkatan MRPN secara berkala di selumh organisasi. kepercayaan, 16. Budaya Risiko adalah nilai, pengetahuan, dan pemahaman tentang Risiko Pembangunan Nasional, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai Entitas MRPN dalam rangka berupaya mencapai sasaran Pembangunan Nasional'
Pasal 2...
SK No 167424A
PRESIDEN K INDONES
Pasal 1O
(1) Kebijakan MRPN organisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (21huruf a paling sedikit memuat:
- Struktur MRPN;
- Kerangka Kerja MRPN; dan Risiko. c. strategi pembangunan Budaya (21 Kebijakan MRPN organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Entitas MRPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kebijakan MRPN organisasi diterapkan untuk
mencapai sasaran Pembangunan Nasional tertentu dalam lingkup tugas masing-masing Entitas MRPN.
Bagian Keempat Kebijakan MRPN Lintas Sektor
Pasal 2
Penerapan MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam Pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh Entitas MRPN pengelola keuangan negara.
Pasal 3
Penerapan MRPN dimaksudkan untuk: Pembangunan a. mendukung tercapainya sasaran Nasional; dan antisipatif b. mendorong Entitas MRPN lebih proaktif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; dan
- memberikan keyakinan bagi Entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional.
Pasal 4
MRPN diselenggarakan dengan tujuan untuk: Pembangunan a. meningkatkan pencapaian sasaran Nasional; penyelenggaraan b. meningkatkan kualitas tata kelola negara; dan
- meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
Pasal 5
MRPN diselenggarakan dengan prinsip:
- terintegrasi;
- terstruktur dan komPrehensif;
- kustomisasi;
- inklusif;
- kolaboratif;
- dinamis;
- informasi terbaik yang tersedia; dan h. mempertimbangkan sosial dan budaya;
- perbaikanberkelanjutan. BABII ...
SK No 167423 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
dalam (1) Penerapan MRPN sebagaimana dimaksud
Pasal 2 diwujudkan melalui:
- pembentukan komite MRPN; dan
- Kebijakan MRPN. MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Kebijakan huruf b terdiri atas:
- Kebijakan MRPN organisasi; dan sektor. b. Kebijakan MRPN lintas
Bagian Kedua Komite MRPN
Pasal 7
(1) Komite MRPN berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(1) t2l Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat
mempunyai tugas:
- menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor; MRPN b. menetapkan 2 (dua) atau lebih Entitas Pembangunan sebagai unit pemilik Risiko Nasional lintas sektor; MRPN c. menetapkan salah satu dari Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai Entitas MRPN Sektor Utama; MRPN lintas sektor; d. menetapkan Kerangka Kerja e.menetaPkan...
SK No 167422 A
FRESIDEN
e menetapkan strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor;
- melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap Kebijakan MRPN lintas sektor; at melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor; h menJrusun profil Risiko Pembangunan Nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada Presiden; 1 melaporkan dan mengusulkan kepada Presiden risiko rencana tindak pengendalian atas sebagaimana dimaksud dalam huruf h; dan J men5rusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor.
(3) Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
terdiri atas:
- pengarah;
- ketua;
- wakil ketua; dan
- anggota. atas: (4) Susunan organisasi komite MRPN terdiri Koordinator a. Pengarah : 1. Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- Ketua . . .
SK No 167421A
PRESIDEN
b Ketua merangkap Menteri Perencanaan Anggota Pembangunan Nasional/Kepa1a Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 1 Menteri Keuangan. c. Wakil Ketua merangkap Anggota 2 Menteri Dalam Negeri. d. Wakil Ketua merangkap Anggota Men-teri Badan Usaha e. Anggota 1. Milik Negara;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 8
MRPN (i) Dalam melaksanakan tugasnya, komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melibatkan Entitas MRPN yang lingkup tugas dan fungsinya terkait dengan Risiko Pembangunan Nasional tertentu. (21 Komite MRPN dapat membentuk tim pelaksana sesuai dengan kebutuhan. pelaksana (s) Susunan keanggotaan dan tugas tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua komite MRPN.
Pasal 9
MRPN (1) Komite MRPN dibantu oleh sekretariat komite yang berkedudukan di Kementerian Perencalaan Perencanaan Pembangunan NasionallBadan Pembangunan Nasional.
(2) Sekretariat...
SK No 167420A
PRESIDEN
(2t Sekretariat komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi.
(3) Sekretariat komite MRPN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pemantauan, evaluasi, dan pembangunan.
Bagian Ketiga Kebijakan MRPN Organisasi
Pasal 11
dimaksud (1) Kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b paling sedikit memuat:
- Struktur MRPN;
- Kerangka Kerja MRPN; dan Risiko. c. strategi pembangunan Budaya
(2) Kebijakan . . .
SK No 167419A
PRESIDEN
(21 Kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterapkan pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu. sebagaimana (3) Penerapan kebijakan MRPN lintas sektor dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh komite MRPN. pada Entitas (4) Kebijakan MRPN lintas sektor diterapkan MRPN Sektor Utama dan I (satu) atau lebih Entitas MRPN lainnya untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional tertentu.
Paragraf 1 Struktur MRPN Lintas Sektor
Pasal 12
Struktur MRPN lintas sektor terdiri atas: dan a. Unit pemilik risiko lintas sektor;
- Pengawas Intern Lintas Sektor.
Pasal 13
sebagaimana (1) Unit pemilik risiko lintas sektor dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan oleh komite MRPN untuk setiap program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu. sebagaimana (2t Unit pemilik risiko lintas sektor dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: sesuai bidang tugasnya; a. menteri koordinator Utama; b. pimpinan Entitas MRPN Sektor MRPN yang c. 1 (satu) atau lebih pimpinan Entitas secara bersama-sama menjadi pemilik risiko lintas sektor; dan sektor. d. unit pengelola risiko lintas
(3) Dalam hal badan usaha milik negara menjadi salah
satu dari unit pemilik risiko lintas sektor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf c, menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara juga menjadi salah satu dari Entitas MRPN pemilik risiko lintas sektor. (alUnit. . .
SK No 167418A
PRESIDEN
pada (4) Unit pemilik risiko sebagaimana dimaksud ayat (2) mempunyai tugas: selera risiko dengan tepat a. menentukan tingkat untuk dapat mendukung pencapaian sasaran Pembangunan Nasional;
- melakukan penilaian risiko, menetapkan profil risiko, perlakuan risiko, dan rencana tindak pengendalian risiko; dan c. melakukan pemantauan berkala berkelanjutan serta reviu atas efektivitas Kebijakan MRPN;
- memantau dan menganalisis perubahan serta mewaspadai isu di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang bersifat strategis; yang e. melakukan analisis terhadap risiko terkandung dalam isu sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk dapat menyesuaikan Kebijakan MRPN; penyelenggaraan MRPN lintas f. menyusun laporan sektor untuk masing-masing program' kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis iisiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN; dan
- menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada komite MRPN.
Pasal 14
risiko (1) Menteri koordinator sebagai pemilik
(2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
menyelenggarakan huruf a mempunyai tugas pengendalian koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan Kebijakan MRPN. (2t Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama sebagai pemilik (21 risilio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat MRPN lintas huruf b menetapkan petunjuk teknis sektor atas program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang setelah ielah ditetapkan oleh komite MRPN berkoordinasi dengan para pimpinan Entitas MRPN
(2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
huruf c.
Pasal 15. . .
SK No 167417A
PRESIDEN
Pasal 15
(1) Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b menetapkan unit kerja satu tingkat di bawahnya sebagai pelaksana fungsi unit pengelola risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d. sebagaimana (2t Unit pengelola risiko lintas sektor tugas dimaksud pada ayat (l) mempunyai dan memfasilitasi, mengoordinasikan, MRPN mengadministrasikan penerapan Kebijakan lintas sektor pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN.
Pasal 16
(1) Pengawas Intern Lintas Sektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf b melaksanakan tugas: serta a. memberikan atensi dan peringatan dini saran dan wawasan mendalam secara independen dan dan objektif berdasarkan informasi daPat pengetahuan ilmiah Yang dipertanggungjawabkan ; penyelenggaraan b. melakukan reviu atas laporan MRPN lintas sektor; kecukupan desain dan c. melakukan evaluasi atas efektivitas penerapan Kebijakan MRPN lintas sektor;
- melakukan audit tujuan tertentu atas peristiwa risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor; dan
- melakukan penilaian maturitas MRPN lintas sektor. (21 Pengawas Intern Lintas Sektor dapat berkolaborasi dengan inspektorat jenderal, inspektorat utama, inspektorat inspektorat Kementerian/ Lembaga, daerah, satuan pengawas intern pada Badan Usaha dan Badan Lainnya atau nama lain dengan fungsi sejenis untuk: atas efektivitas a. menghasilkan asurans terintegrasi penyelenggaraan MRPN;
- melakukan . . .
SK No 167416A
PRESIDEN
-t2- manajemen b. melakukan kegiatan konsultansi risiko kepada Entitas MRPN; dan
- memanfaatkan informasi risiko yang dihasilkan untuk dapat menerapkan dan mengembangkan pengawasan intern berbasis risiko.
Paragraf 2 Kerangka Kerja MRPN Lintas Sektor
Pasal 17
(1) Kerangka Kerja MRPN lintas sektor paling sedikit
terdiri atas:
- sistem MRPN lintas sektor; dan b. proses MRPN lintas sektor;
- evaluasi MRPN lintas sektor' (21 Kerangka Kerja MRPN lintas sektor ditetapkan oleh komite MRPN. sebagaimana (3) Kerangka Kerja MRPN lintas sektor dimaksud pada ayat (2) diterapkan untuk seluruh program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/ atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN.
Pasal 18
(1) Sistem MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- kebijakanpelaksanaan;
- prosedur; dan
- praktik MRPN yang bersifat sistematis dan terintegrasi. tzl Sistem MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung pelaksanaan proses MRPN.
Pasal 19
Proses MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf b mencakup kegiatan:
- komunikasi dan konsultasi;
- penetapan . . .
SK No 167415A
PRES!DEN
- penetapan konteks;
- penilaian risiko;
- perlakuan risiko;
- reviu dan pemantauan; dan pelaPoran. f. dokumentasi dan
Pasal 20
(1) Akuntabilitas atas pelaksanaan proses MRPN lintas
sektor dituangkan dalam laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor. sektor (2t Laporan penyelenggaraan MRPN lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: sektor a. laporan penyelenggaraan MRPN lintas untuk masing-masing program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN; dan penyelenggaraan MRPN lintas b. laporan konsolidasi sektor. sektor (3) Laporan penyelenggaraan MRPN lintas memuat sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) informasi mengenai: MRPN; a. ikhtisar pelaksanaan Kebljakan
- profil risiko; dan c. peristiwa risiko dan penanganannya; dimaksud d. hasil analisis atas risiko sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d dan huruf e.
(4) l.aporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk
mising-masing program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/ atau jenis risiko tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun secara kolaboratif oleh unit pemilik risiko.
(4) (s) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
dil,aporkan oleh unit pemilik risiko kepada komite MRPN minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) (6) l,aporan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan reviu oleh Pengawas Intern Lintas Sektor sebelum diserahkan kepada komite MRPN.
(7) Laporan...
SK No l67414A
PRESTDEN
-t4- (71 Laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan konsolidasi laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a. MRPN lintas (8) Laporan konsolidasi penyelenggaraan sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disusun oleh komite MRPN dan dilaporkan kepada (satu) tahun Presiden minimal I (satu) kali dalam 1 setelah atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dilakukan reviu oleh Pengawas Intern Lintas Sektor.
Pasal 21
(1) Evaluasi MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pengawas Intern Lintas Sektor.
(2) Evaluasi MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk menilai efektivitas Kebijakan MRPN lintas sektor.
(3) Hasil evaluasi MRPN lintas sektor digunakan untuk
memberikan masukan kepada pimpinan Entitas MRPN dalam rangka perbaikan Kebijakan MRPN untuk meningkatkan maturitas MRPN lintas sektor.
Paragraf 3 Strategi Pembangunan Budaya Risiko Lintas Sektor
Pasal 22
(1) Strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor
ditetapkan oleh komite MRPN untuk mencapai Budaya Risiko yang kondusif. t2t Pelaksanaan strategi pembangunan Budaya Risiko
(1) lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh pimpinan Entitas MRPN.
(3) Strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional serta mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik dan asas tata kelola Badan Usaha yang baik.
Pasal 23...
SK No 167413 A
PRESIDEN
Pasal 23
sektor Strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paliry sedikit memuat aspek: dan a. kepemimpinan risiko, keteladanan, sikap, perilaku pimpinan Entitas MRPN; pengelolaan risiko, dan b. tata kelola risiko, akuntabilitas transparansi informasi risiko; dan c. pemberdayaan fungsi manajemen risiko kompetensi sumber daya manusia di bidang manajemen risiko; dan dan d. pengambilan keputusan terinformasi risiko penghargaan atas ketepatan pengelolaan risiko.
Pasal 24
(1) Pembinaan MRPN dilakukan dengan tujuan untuk
mengembangkan kapabilitas Entitas MRPN' (21 Pengembangan kapabilitas Entitas MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti: manajemen a. peningkatan kualitas sumber daya risiko; menghadapi b. peningkatan kemampuan untuk perubahan dengan memadukan, memberdayakan, dan memanfaatkan sumber daya manajemen risiko; dan
- peningkatan kolaborasi intra dan antar Entitas MRPN.
(3) Pembinaan MRPN sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) terdiri atas: penyelenggaraan MRPN; dan a. pembinaan terhadap pengawasan intern atas b. pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN.
Pasal 25...
SK No 167412A
PRES!DEN BLIK INDO
Pasal 25
MRPN (1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan
(3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
huruf a dilaksanakan oleh: menyelenggarakan a. trmbaga pemerintah yang pengawasan urusan pemerintahan di bidang keuangan tegarafdaerah dan pembangunan pada nasional untuk MRPN organisasi Kementerian/Lembaga dan Badan Lainnya yang terkait dengan Kementerian/Lembaga dan MRPN lintas sektor; urusan b. menteri yang menyelenggarakan MRPN pemerintahan dalam negeri untuk organisasi pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, badan usaha milik daerah, dan Badan Lainnya yang terkait dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; urusan c. menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk MRPN organisasi pada badan usaha milik negara; Lembaga yang diberikan d. menteri atau pimpinan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk MRPN organisasi pada Badan Lainnya yang terkait dengan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha; dan urusan e. menteri yang menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk MRPN organisasi pada pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. atas l2t Pembinaan terhadap pengawasan intern penyelenggaraan MRPN organisasi dan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negarafdaetah dan pembangunan nasional.
Pasal 26...
SK No 167411A
PRESTDEN
-t7-
Pasal 26
MRPN (1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (31 huruf a dilakukan melalui: penyelenggaraan a. koordinasi dan kolaborasi MRPN; pembelajaran b. penyelenggaraan pelatihan dan di bidang manajemen risiko; pedoman dan petunjuk teknis; dan c. penyusunan teknis d. sosialisasi, asistensi, dan bimbingan penyele nggaraan MRPN. atas l2t Pembinaan terhadap pengawasan intern penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 ayat (3) huruf b dilakukan melalui: pengawasan intern atas a. koordinasi dan kolaborasi penyelenggaraan MRPN; pembelajaran b. penyelenggaraan pelatihan dan atas di bidang pengawasan intern penyelenggaraan manajemen risiko; teknis c. penyusunan pedoman dan petunjuk penyelenggaraan pengawasan intern atas manajemen risiko; dan teknis d. sosialisasi, asistensi, dan bimbingan pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN. pembina (3) Pembina penyelenggaraan MRPN dan MRPN pengawasan intern atas penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berkolaborasi untuk melaksanakan: MRPN terintegrasi a. pembangunan sistem informasi yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan nasional; dan
- pengembangan sertifikasi profesi dan jabatan yang fungsional di bidang manajemen risiko pelaksanaannya dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional'
. Pasal 2T ..
SK No 167410A
PRESIDEN
Pasal 27
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pengawasan intern sebagaimana atas penyelenggaraan manajemen risiko dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 26 ayat (2) huruf c diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaraf daerah dan pembangunan nasional.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kebijakan mengenai manajemen risiko yang ditetapkan oleh pimpinan Entitas MRPN dan telah memenuhi ketentuan mengenai kebijakan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), tetap dapat dilaksanakan.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Entitas MRPN yang:
- belum mempunyai peraturan pelaksanaan dalam bidang manajemen risiko; atau
- telah mempunyai peraturan pelaksanaan dalam bidang manajemen risiko namun belum memenuhi ketentuan mengenai Kebijakan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O aYat (1), harus menyusun peraturan pelaksanaan MRPN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 30
tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada diundangkan. Agar . . .
SK No 167409A
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O23
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 16 Juni 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
- Djaman
SK No 167406A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa negara Indonesia mempunyai cita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan perencanaan pembangunan nasional; b bahwa untuk menjalankan rencana pembangunan nasional, diperlukan penyelenggaraan manajemen risiko yang terintegrasi, baik di dalam maupun lintas kementerian/lembaga/pemerintah daerah/pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya; c bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam mengatur dan mengintegrasikan penyelenggaraan manajemen risiko di kementerian/lembagalpemerintah daerah/ pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya, diperlukan pengaturan mengenai manajemen risiko; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
