PERPRES
MANA.'EMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Entitas MRPN yang:
- belum mempunyai peraturan pelaksanaan dalam bidang manajemen risiko; atau
- telah mempunyai peraturan pelaksanaan dalam bidang manajemen risiko namun belum memenuhi ketentuan mengenai Kebijakan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O aYat (1), harus menyusun peraturan pelaksanaan MRPN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
