PERPRES
MANA.'EMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada diundangkan. Agar . . .
SK No 167409A
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O23
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 16 Juni 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
- Djaman
SK No 167406A
