PERPRES
MANA.'EMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 28
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kebijakan mengenai manajemen risiko yang ditetapkan oleh pimpinan Entitas MRPN dan telah memenuhi ketentuan mengenai kebijakan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), tetap dapat dilaksanakan.
