PERPRES
MANA.'EMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 27
BAB 3 — PEMBINAAN MRPN
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pengawasan intern sebagaimana atas penyelenggaraan manajemen risiko dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 26 ayat (2) huruf c diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaraf daerah dan pembangunan nasional.
