Pasal 26
BAB 3 — PEMBINAAN MRPN
MRPN (1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (31 huruf a dilakukan melalui: penyelenggaraan a. koordinasi dan kolaborasi MRPN; pembelajaran b. penyelenggaraan pelatihan dan di bidang manajemen risiko; pedoman dan petunjuk teknis; dan c. penyusunan teknis d. sosialisasi, asistensi, dan bimbingan penyele nggaraan MRPN. atas l2t Pembinaan terhadap pengawasan intern penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 ayat (3) huruf b dilakukan melalui: pengawasan intern atas a. koordinasi dan kolaborasi penyelenggaraan MRPN; pembelajaran b. penyelenggaraan pelatihan dan atas di bidang pengawasan intern penyelenggaraan manajemen risiko; teknis c. penyusunan pedoman dan petunjuk penyelenggaraan pengawasan intern atas manajemen risiko; dan teknis d. sosialisasi, asistensi, dan bimbingan pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN. pembina (3) Pembina penyelenggaraan MRPN dan MRPN pengawasan intern atas penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berkolaborasi untuk melaksanakan: MRPN terintegrasi a. pembangunan sistem informasi yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan nasional; dan
- pengembangan sertifikasi profesi dan jabatan yang fungsional di bidang manajemen risiko pelaksanaannya dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional'
. Pasal 2T ..
SK No 167410A
PRESIDEN
