Pasal 25
BAB 3 — PEMBINAAN MRPN
MRPN (1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan
(3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
huruf a dilaksanakan oleh: menyelenggarakan a. trmbaga pemerintah yang pengawasan urusan pemerintahan di bidang keuangan tegarafdaerah dan pembangunan pada nasional untuk MRPN organisasi Kementerian/Lembaga dan Badan Lainnya yang terkait dengan Kementerian/Lembaga dan MRPN lintas sektor; urusan b. menteri yang menyelenggarakan MRPN pemerintahan dalam negeri untuk organisasi pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, badan usaha milik daerah, dan Badan Lainnya yang terkait dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; urusan c. menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk MRPN organisasi pada badan usaha milik negara; Lembaga yang diberikan d. menteri atau pimpinan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk MRPN organisasi pada Badan Lainnya yang terkait dengan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha; dan urusan e. menteri yang menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk MRPN organisasi pada pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. atas l2t Pembinaan terhadap pengawasan intern penyelenggaraan MRPN organisasi dan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negarafdaetah dan pembangunan nasional.
Pasal 26...
SK No 167411A
PRESTDEN
-t7-
