PERPRES
MANA.'EMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 24
BAB 3 — PEMBINAAN MRPN
(1) Pembinaan MRPN dilakukan dengan tujuan untuk
mengembangkan kapabilitas Entitas MRPN' (21 Pengembangan kapabilitas Entitas MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti: manajemen a. peningkatan kualitas sumber daya risiko; menghadapi b. peningkatan kemampuan untuk perubahan dengan memadukan, memberdayakan, dan memanfaatkan sumber daya manajemen risiko; dan
- peningkatan kolaborasi intra dan antar Entitas MRPN.
(3) Pembinaan MRPN sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) terdiri atas: penyelenggaraan MRPN; dan a. pembinaan terhadap pengawasan intern atas b. pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN.
Pasal 25...
SK No 167412A
PRES!DEN BLIK INDO
