PERPRES
MANA.'EMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 17
BAB 2 — PENERAPAN MRPN
(1) Kerangka Kerja MRPN lintas sektor paling sedikit
terdiri atas:
- sistem MRPN lintas sektor; dan b. proses MRPN lintas sektor;
- evaluasi MRPN lintas sektor' (21 Kerangka Kerja MRPN lintas sektor ditetapkan oleh komite MRPN. sebagaimana (3) Kerangka Kerja MRPN lintas sektor dimaksud pada ayat (2) diterapkan untuk seluruh program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/ atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN.
