PERPRES
MANA.'EMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 18
BAB 2 — PENERAPAN MRPN
(1) Sistem MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- kebijakanpelaksanaan;
- prosedur; dan
- praktik MRPN yang bersifat sistematis dan terintegrasi. tzl Sistem MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung pelaksanaan proses MRPN.
