PERPRES
MANA.'EMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 19
BAB 2 — PENERAPAN MRPN
Proses MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf b mencakup kegiatan:
- komunikasi dan konsultasi;
- penetapan . . .
SK No 167415A
PRES!DEN
- penetapan konteks;
- penilaian risiko;
- perlakuan risiko;
- reviu dan pemantauan; dan pelaPoran. f. dokumentasi dan
