Pasal 20
BAB 2 — PENERAPAN MRPN
(1) Akuntabilitas atas pelaksanaan proses MRPN lintas
sektor dituangkan dalam laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor. sektor (2t Laporan penyelenggaraan MRPN lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: sektor a. laporan penyelenggaraan MRPN lintas untuk masing-masing program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN; dan penyelenggaraan MRPN lintas b. laporan konsolidasi sektor. sektor (3) Laporan penyelenggaraan MRPN lintas memuat sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) informasi mengenai: MRPN; a. ikhtisar pelaksanaan Kebljakan
- profil risiko; dan c. peristiwa risiko dan penanganannya; dimaksud d. hasil analisis atas risiko sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d dan huruf e.
(4) l.aporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk
mising-masing program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/ atau jenis risiko tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun secara kolaboratif oleh unit pemilik risiko.
(4) (s) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
dil,aporkan oleh unit pemilik risiko kepada komite MRPN minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) (6) l,aporan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan reviu oleh Pengawas Intern Lintas Sektor sebelum diserahkan kepada komite MRPN.
(7) Laporan...
SK No l67414A
PRESTDEN
-t4- (71 Laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan konsolidasi laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a. MRPN lintas (8) Laporan konsolidasi penyelenggaraan sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disusun oleh komite MRPN dan dilaporkan kepada (satu) tahun Presiden minimal I (satu) kali dalam 1 setelah atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dilakukan reviu oleh Pengawas Intern Lintas Sektor.
