PERPRES
MANA.'EMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 21
BAB 2 — PENERAPAN MRPN
(1) Evaluasi MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pengawas Intern Lintas Sektor.
(2) Evaluasi MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk menilai efektivitas Kebijakan MRPN lintas sektor.
(3) Hasil evaluasi MRPN lintas sektor digunakan untuk
memberikan masukan kepada pimpinan Entitas MRPN dalam rangka perbaikan Kebijakan MRPN untuk meningkatkan maturitas MRPN lintas sektor.
Paragraf 3 Strategi Pembangunan Budaya Risiko Lintas Sektor
