PERPRES
MANA.'EMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 16
BAB 2 — PENERAPAN MRPN
(1) Pengawas Intern Lintas Sektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf b melaksanakan tugas: serta a. memberikan atensi dan peringatan dini saran dan wawasan mendalam secara independen dan dan objektif berdasarkan informasi daPat pengetahuan ilmiah Yang dipertanggungjawabkan ; penyelenggaraan b. melakukan reviu atas laporan MRPN lintas sektor; kecukupan desain dan c. melakukan evaluasi atas efektivitas penerapan Kebijakan MRPN lintas sektor;
- melakukan audit tujuan tertentu atas peristiwa risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor; dan
- melakukan penilaian maturitas MRPN lintas sektor. (21 Pengawas Intern Lintas Sektor dapat berkolaborasi dengan inspektorat jenderal, inspektorat utama, inspektorat inspektorat Kementerian/ Lembaga, daerah, satuan pengawas intern pada Badan Usaha dan Badan Lainnya atau nama lain dengan fungsi sejenis untuk: atas efektivitas a. menghasilkan asurans terintegrasi penyelenggaraan MRPN;
- melakukan . . .
SK No 167416A
PRESIDEN
-t2- manajemen b. melakukan kegiatan konsultansi risiko kepada Entitas MRPN; dan
- memanfaatkan informasi risiko yang dihasilkan untuk dapat menerapkan dan mengembangkan pengawasan intern berbasis risiko.
Paragraf 2 Kerangka Kerja MRPN Lintas Sektor
