PERPRES
MANA.'EMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 15
BAB 2 — PENERAPAN MRPN
(1) Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b menetapkan unit kerja satu tingkat di bawahnya sebagai pelaksana fungsi unit pengelola risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d. sebagaimana (2t Unit pengelola risiko lintas sektor tugas dimaksud pada ayat (l) mempunyai dan memfasilitasi, mengoordinasikan, MRPN mengadministrasikan penerapan Kebijakan lintas sektor pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN.
