PERPRES
MANA.'EMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 14
BAB 2 — PENERAPAN MRPN
risiko (1) Menteri koordinator sebagai pemilik
(2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
menyelenggarakan huruf a mempunyai tugas pengendalian koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan Kebijakan MRPN. (2t Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama sebagai pemilik (21 risilio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat MRPN lintas huruf b menetapkan petunjuk teknis sektor atas program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang setelah ielah ditetapkan oleh komite MRPN berkoordinasi dengan para pimpinan Entitas MRPN
(2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
huruf c.
Pasal 15. . .
SK No 167417A
PRESIDEN
