Pasal 13
BAB 2 — PENERAPAN MRPN
sebagaimana (1) Unit pemilik risiko lintas sektor dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan oleh komite MRPN untuk setiap program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu. sebagaimana (2t Unit pemilik risiko lintas sektor dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: sesuai bidang tugasnya; a. menteri koordinator Utama; b. pimpinan Entitas MRPN Sektor MRPN yang c. 1 (satu) atau lebih pimpinan Entitas secara bersama-sama menjadi pemilik risiko lintas sektor; dan sektor. d. unit pengelola risiko lintas
(3) Dalam hal badan usaha milik negara menjadi salah
satu dari unit pemilik risiko lintas sektor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf c, menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara juga menjadi salah satu dari Entitas MRPN pemilik risiko lintas sektor. (alUnit. . .
SK No 167418A
PRESIDEN
pada (4) Unit pemilik risiko sebagaimana dimaksud ayat (2) mempunyai tugas: selera risiko dengan tepat a. menentukan tingkat untuk dapat mendukung pencapaian sasaran Pembangunan Nasional;
- melakukan penilaian risiko, menetapkan profil risiko, perlakuan risiko, dan rencana tindak pengendalian risiko; dan c. melakukan pemantauan berkala berkelanjutan serta reviu atas efektivitas Kebijakan MRPN;
- memantau dan menganalisis perubahan serta mewaspadai isu di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang bersifat strategis; yang e. melakukan analisis terhadap risiko terkandung dalam isu sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk dapat menyesuaikan Kebijakan MRPN; penyelenggaraan MRPN lintas f. menyusun laporan sektor untuk masing-masing program' kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis iisiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN; dan
- menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada komite MRPN.
