PERPRES
MANA.'EMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penerapan MRPN dimaksudkan untuk: Pembangunan a. mendukung tercapainya sasaran Nasional; dan antisipatif b. mendorong Entitas MRPN lebih proaktif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; dan
- memberikan keyakinan bagi Entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional.
