PERPRES
MANA.'EMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 11
BAB 2 — PENERAPAN MRPN
dimaksud (1) Kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b paling sedikit memuat:
- Struktur MRPN;
- Kerangka Kerja MRPN; dan Risiko. c. strategi pembangunan Budaya
(2) Kebijakan . . .
SK No 167419A
PRESIDEN
(21 Kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterapkan pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu. sebagaimana (3) Penerapan kebijakan MRPN lintas sektor dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh komite MRPN. pada Entitas (4) Kebijakan MRPN lintas sektor diterapkan MRPN Sektor Utama dan I (satu) atau lebih Entitas MRPN lainnya untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional tertentu.
Paragraf 1 Struktur MRPN Lintas Sektor
