PERPRES
MANA.'EMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — PENERAPAN MRPN
MRPN (i) Dalam melaksanakan tugasnya, komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melibatkan Entitas MRPN yang lingkup tugas dan fungsinya terkait dengan Risiko Pembangunan Nasional tertentu. (21 Komite MRPN dapat membentuk tim pelaksana sesuai dengan kebutuhan. pelaksana (s) Susunan keanggotaan dan tugas tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua komite MRPN.
