PERPRES
MANA.'EMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — PENERAPAN MRPN
(1) Komite MRPN berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(1) t2l Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat
mempunyai tugas:
- menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor; MRPN b. menetapkan 2 (dua) atau lebih Entitas Pembangunan sebagai unit pemilik Risiko Nasional lintas sektor; MRPN c. menetapkan salah satu dari Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai Entitas MRPN Sektor Utama; MRPN lintas sektor; d. menetapkan Kerangka Kerja e.menetaPkan...
SK No 167422 A
FRESIDEN
e menetapkan strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor;
- melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap Kebijakan MRPN lintas sektor; at melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor; h menJrusun profil Risiko Pembangunan Nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada Presiden; 1 melaporkan dan mengusulkan kepada Presiden risiko rencana tindak pengendalian atas sebagaimana dimaksud dalam huruf h; dan J men5rusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor.
(3) Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
terdiri atas:
- pengarah;
- ketua;
- wakil ketua; dan
- anggota. atas: (4) Susunan organisasi komite MRPN terdiri Koordinator a. Pengarah : 1. Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- Ketua . . .
SK No 167421A
PRESIDEN
b Ketua merangkap Menteri Perencanaan Anggota Pembangunan Nasional/Kepa1a Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 1 Menteri Keuangan. c. Wakil Ketua merangkap Anggota 2 Menteri Dalam Negeri. d. Wakil Ketua merangkap Anggota Men-teri Badan Usaha e. Anggota 1. Milik Negara;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
