PERPRES
MANA.'EMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — PENERAPAN MRPN
dalam (1) Penerapan MRPN sebagaimana dimaksud
Pasal 2 diwujudkan melalui:
- pembentukan komite MRPN; dan
- Kebijakan MRPN. MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Kebijakan huruf b terdiri atas:
- Kebijakan MRPN organisasi; dan sektor. b. Kebijakan MRPN lintas
Bagian Kedua Komite MRPN
