PERCEPATAN PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAH SAMPAH MENJADI
Pasal 1
Dalam Peratura n Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Sampa h adalah sampah ruma h tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. 2 . Pengelolaan ...
PRESIDEN
- Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
- Pengelola Sampah adalah badan usaha yang m enandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerinta h Daerah untuk mengelola Sampah melalui penangana n Sampah.
- Biaya Layanan Pengolahan Sa mpah a dalah belanja yang dikeluarkan dari anggaran belanja daerah kepada Pengelola Sampah, berda sarkan volume yang dikelola per ton dan merupakan kompensasi atas jasa pengolahan Sampah di lokasi tertentu yang ditetapkan, diluar biaya pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir.
- Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan ada la h mesin/ peralata n yang dapat mengolah Sampah menjadi energi listrik, dan menguran gi volume Sampah dan waktu pengola han secara signifikan m elalui teknologi yang ramah lingkungan dan teruji.
- Pemban gkit Listrik Berbasis Sampa h yang selanjutnya disebut PLTSa adalah Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang m emenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat mengurangi volume Sampah secara signifikan serta teruji.
- Pengembang PLTSa adalah Pengelola Sampah dan penyedia tcnaga listrik yang menandatangani kontrak ke1ja sama mengenai pemasokan Sampah sebagai bahan baku konversi ke listrik dengan Pemerintah Daerah dan kontrak penjualan listriknya dengan PT PLN (Persero) sebagai pembeli hasil listrik dari PLTSa.
- Sadan ...
PRESIDEN
- Badan Usaha adalah perusa haan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa Badan Usah a Milik Negara , Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usa h a swasta yan g berbadan hukum Indonesia.
Pasal 2
(1) Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan
kesehatan masyarakat clan kualitas lingkungan, dan untuk mengurangi volume Sampah secara signifikan demi kebersihan da n keindahan kota serta menjadikan Sampah sebagai sumber daya.
(2) Pengelolaan Sampah dilakukan secara terintegrasi dari
hulu ke hilir melalui pengurangan Sampah dan penanganan Sampah.
(3) Pengelolaan Sampah menjadi sumber daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk mendapatkan nilai tambah Sampah menjadi en ergi listrik.
Pasal 3
(1) Da lam Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, perlu dilakukan percepatan pembangunan instalasi Pengolah Sa mpa h m enjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ra mah Lingkungan, yang disebut dengan PLTSa, melalui Pengelolaan Sampah yang m enjadi urusan pcmerintah daerah: a . Provinsi DKI J akarta;
- Kota Tangerang ...
PRESIDE N
- Kota Tangerang; C. Kota Tangerang Selatan; d . Kota Bekasi; e . Kota Bandung;
- Kota Semarang;
- Kota Surakarta;
- Kota Surabaya;
- Kota Makassa r; j . Kota Denpa sar;
- Kota Palembang; da n
- Kota Ma nado.
(2) Pem erinta h daerah ko ta seba gaiman a dima ksud pada
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf I da pat bekerja sama dengan pemerintah daerah ka bupaten / kota sekitarnya dalam 1 (satu) daerah provinsi.
(3) Ketentua n mengenai pedoman kerja sa ma antar daerah
sebagaima na dimaksud pa da aya t (2) dia tur sesua i dengan ketentuan peraturan perunda n g-undangan.
Pasal4
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
dapat dilakukan dengan pem erintah daerah provinsi sepanjang Pengelolaan Sampah m enggunakan aset provinsi.
(2) Kerja sa ma sebagaiman a dimak sud pada ayat (1)
dilakuka n m elalui perjanjian kerja sam a.
Pa sal 5
(1) Pem erintah daera h ka bupaten / kota secara sendiri atau
b ersa ma-sam a da pat bermitra den gan Pen gelola Sampah d alam penyelenggaraan Pen gelolaan Sa m pa h .
(2) Kemitraan ...
REPUBLIK IND O NES IA
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan Badan Usaha yang bersangkutan.
(3) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Percepatan pembangunan PLTSa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur atau wali kota dapat:
- menugaskan Badan Usaha Milik Daerah; atau
- melakukan kompetisi Badan Usaha.
(2) Ketentuan mengenai penugasan Badan Usaha Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan badan usaha milik daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetisi Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah atau ketentuan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
(4) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat atau tidak
lulus seleksi dan tidak ada Badan Usaha Milik Daerah yang mampu untuk ditugaskan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan PLTSa, percepatan pembangunan PLTSa dapat dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas usulan gubernur atau wali kota.
(5) Penugasan ...
PRESIDEN
(5) Penugasan kepada S adan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Men teri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah dibahas dan diputuskan dalarn rapat Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalarn Peraturan Presiden ini.
(6) Penugasan kepada Sadan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan setelah gubernur atau wali kota:
- mempunyai pra studi k elayaka n ;
- menyampaikan komitmen pengalokasia n anggaran untuk biaya pengangkuta n dan Biaya Layan an Pengolah an Sampah di da lam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- menyediakan lahan .
Pasal 7
(1) Sada n Usaha Milik Daerah yan g ditugaskan atau Sa dan
Usaha yang ditetapkan dari hasil kompetisi Sadan Usaha sebagaima na dimaksud dalam Pasal 6, dapa t bekerja sam a dengan : a . Bada n Usaha la innya; da n /atau
- pem erinta h daerah kabupa ten/ kota di sekitar lokasi pembangunan PLTSa.
(2) Gu bernur a tau wali kota meneta pkan S adan Usah a Milik
Daerah yang ditugaskan atau Sadan Usaha yan g diteta pkan dari hasil kompetisi Sada n Usaha sebagaimana dimaksud d alam Pasal 6 ayat (1) sebagai Pengelola Sampah dan Pengemban g PLTSa.
BAB IV ...
PRE S IDEN
Pasal 8
(1) Dalam rangka penugasan atau kompetisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah:
- menyusun pra studi kelayakan pembangunan PLTSa yang meliputi studi aspek hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi, paling sedikit memuat:
- jumlah Sampah per hari;
- komposisi Sampah: ultimate, proximate, abu, dan loga m berat;
- kondisi dan ketersediaa n la han;
- kondisi dan persyaratan khusus yang diperlukan;
- ketersediaan air dan sumber air;
- penyelesaian da n / atau pengolahan residu; da n
- jadwal pelaksanaan proyek;
- memastikan ketersediaa n Sampah dengan kapasitas minima l keekonomian PLTSa sesuai dengan hasil pra studi kelayakan;
- memastika n metode pengolahan Sampah sesuai dengan kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah daerah provinsi/ kabupa ten/ kota serta rencana induk da n studi kelayakan Pengelolaan Sampah daerah provinsi/ kabupaten /kota; dan d . memastikan ketersediaan lokasi pembangunan PLTSa dalam rencana tata ruang wilayah daerah provinsi/kabupaten /kota.
(2) Dalam menyusun pra studi kelaya kan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah dapat menggunakan jasa konsultan.
Pasal 9 ...
REPUBLIK IND ON E SIA
Pasal 9
(1) Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib memenuhi perizinan di bidang lingkungan hidup dan perizinan di bidang usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan kemudahan penerbitan izin prinsip pembangunan / konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, m en teri serta kepala lembaga lainnya, dan Pemerintah Da erah terkait sesuai dengan kewenangannya m emberikan dukungan perizinan dan nonperizinan serta penyederhanaannya yang diperlukan Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa.
(4) Perizinan dan nonperizinan kementerian dan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
BABV ...
PR ES IDEN
REPUBLIK IN D O N ES IA
BABV
Pasal 10
(1) Setelah menugaskan atau menetapkan Pengelola Sampah
dan Pengembang PLTSa, gubernur atau wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, mengusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN (Persero) dengan melampirkan dokumen yang memuat paling sedikit:
- profil Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa;
- lokasi dan kapasitas PLTSa;
- rencana Commercial Operation Date (COD); dan
- surat penugasan Badan Usaha Milik Daerah atau penetapan pemenang kompetisi Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa.
(2) Berdasarkan usulan gubernur atau wali kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari Pengembang PLTSa.
(3) Penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- penunjukan langsung untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero); dan
- persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
(4) Terhadap penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana
dirnaksud pada ayat (2), PT PLN (Persero) dapat diberikan kornpensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara.
Pasal 11 ...
PRE S IDEN
REPUBLIK I N D ON E SIA
Pasal 11
( 1) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b ditetapkan berdasarkan besaran kapasitas PLTSa yang dijual kepada PT PLN (Persero) dengan ketentuan: a . untuk besaran kapasitas sampai dengan 20 MW (dua puluh megawatt) sebesar USO 13.35 cent/ kWh yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi, jaringan tegangan menengah, atau jaringan tegangan rendah; atau
- untuk besaran kapasitas lebih dari 20 MW (dua puluh megawatt) yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi atau jaringan tegangan menengah dengan perhitungan sebagai berikut: Harga Pembelian (USO cent/kWh) = 14,54 - (0,076 x be saran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN (Persero)).
(2) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan dari PLTSa ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero).
(3) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang digunakan dalam perjanjian jua l beli tenaga listrik tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga serta berlaku pada saat PLTSa dinyatakan telah m encapai tahap COD sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
(4) Ketentuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN
(Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam ha! pembangunan PLTSa dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
Pasal 12 ...
PRESIDEN
Pasal 12
Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan h ak dari Pengembang PLTSa.
Pasal 13
PT PLN (Persero) wajib menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dalam jangka waktu paling la ma 35 (tiga puluh lima) hari kerja setelah surat penugasan pembelian tenaga listrik dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diterima .
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan yang diperlukan untuk percepatan pembangunan PLTSa, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Bela nja Negara, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pendanaa n yang bersumber dari Anggara n dan
Pendapata n Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 digunakan untuk bantuan Biaya Layanan
Pengolahan Sampah kepada Pemerintah Daerah.
(2) Besarnya bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) paling tinggi Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per ton Sampah.
(3) Alokasi anggaran untuk bantuan Biaya Layanan
Pengolaha n Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulka n oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda ng-undangan.
BAB VII ...
Pasal 16
(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan PLTSa oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Sadan Usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan m engenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Pasal 17
(1) Pembangunan PLTSa mengutamakan penggunaan
produk dalam negeri.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Pasal 18
Dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa, menteri/ kepala lembaga terkait, Gubernur DKl Jakarta, Gubemur Banten, Gubemur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubemur Jawa Timur, Gubemur Sulawesi Selatan, Gubemur Bali, Gubernur Sumatera Selatan, dan Gubemur Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 19 ...
Pasal 19
(1) Untuk mendukung pelaksanaan percepa tan
pembangunan PLTSa, dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pembangunan PLTSa yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi.
(2) Tim Koordina si mempunyai tugas melakukan koordinasi
dan pengawasan serta memberikan bantuan yang diperlukan untuk kela ncaran percepatan pelaksanaan pembangunan PLTSa.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk da n diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Menteri Koordinator Bi dang Perekonomian sebagai Wakil Ketua dengan anggota terdiri dari wakil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kemen terian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kemen teria n Perencanaan Pemba ngunan Nasional/ Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional, Sekretariat Kabinet, Badan Koordinasi Penanaman Moda l, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Kebijakan Penga daan Barang/Jasa Pemerintah, dan instansi terkait lainnya.
(4) Ketentua n lebih lanjut mengenai Tim Koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bida ng Kemaritiman selaku Ketua Tim Koordinasi.
Pasal20 Tim Koordinasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaa n koordinasi percepatan pembangunan PLTSa kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 21 ...
PRESIDEN
REPUBLIK I NDONES IA
Pasal 21
(1) Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 119) berlaku bagi pelaksanaan pembangunan PLTSa di Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Palembang, dan Kota Manado.
(2) Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2016 tentang Percepatan Pemba ngunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pcrubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perce pa tan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 27) berlaku bagi pelaksanaan pembangunan PLTSa dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal22
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Perjanjian kerja sama Pengelolaan Sampah yang telah dilakukan antara Pemerintah Kota Denpasar , Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kabupaten Gianyar, dan Pemerintah Kabupatcn Tabanan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap berlaku, dan selanjutnya untuk ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian kerja sama mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
- Pengelolaan .. ..
PRE S IDEN
b . Pengelolaan Sa mpah di Kota Bandu n g yang telah dilakukan secara kerja sa ma antara Pem erintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Pem erintah Kota Cimahi, Pem erintah Kabupaten Bandung, Pem erin tah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Sumedang, dan Pemerintah Kabupaten Garut, yang dilaksanakan oleh Pem erintah Provinsi J a wa Ba rat selaku penanggung jawa b proyek kerja sam a m elalui perjanjian kerja sama tetap b erla ku, da n untuk selanjutnya m engikuti ketentua n sebagaima n a diatur dalam Peraturan Presiden ini.
- Ba da n Usah a ya n g telah m enda pa tkan penetapan sebagai Pengemba ng PLTSa dari Kementeria n Energi dan Sumber Daya Mineral, dapat m en gajukan perm ohonan penyesuaian harga kepada Menteri En ergi dan Sumber Daya Mineral paling lambat 1 (satu) bulan seja k Peraturan Presiden ini diundangkan.
- Penugasan kepada Ba da n Usah a Milik Daerah / Badan Usaha Milik Negara yang telah dila kuka n dalam ra ngka percepata n pembangunan PLTSa sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap berla ku, dan untuk selanjutnya m engikuti ketentua n sebagaima n a diatur da la m Peraturan Presiden ini.
BABX
Pa sal23 Pada saat Pera turan Presiden ini mula i berlaku, Peraturan Presiden Nomor 18 Ta hun 2016 tenta n g Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nom or 35), dicabut da n dinyata kan tidak berlaku.
Pa sal 24 Peraturan Presiden ini mula i berla ku pada ta n ggal diundangkan. Agar ...
PRE S IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kemaritiman, ./
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Pasal 4 ayat (1) Unda ng-Unda n g Dasa r Negara Repu blik Indonesia Tahun 1945; 2 . Undan g-Unda ng ...
PR ES I DEN
REPU BL IK IND O N E SIA
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Sadan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubaha n Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Ta mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28 , Tambahan Lembara n Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
- Peratura n ...
PRE S IDE N
REPU BLI K INDONES IA
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tenta ng Pengelolaan Sampa h Ruma h Tangga da n Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
- Peraturan Presiden Nomor 4 Ta hun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
- sebagaimana telah diubah denga n Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 27);
- Peratura n Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 43);
- Peratura n Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tenta ng Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Ruma h Tangga dan Sa mpah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
