Pasal 19
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGA WASAN
(1) Untuk mendukung pelaksanaan percepa tan
pembangunan PLTSa, dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pembangunan PLTSa yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi.
(2) Tim Koordina si mempunyai tugas melakukan koordinasi
dan pengawasan serta memberikan bantuan yang diperlukan untuk kela ncaran percepatan pelaksanaan pembangunan PLTSa.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk da n diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Menteri Koordinator Bi dang Perekonomian sebagai Wakil Ketua dengan anggota terdiri dari wakil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kemen terian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kemen teria n Perencanaan Pemba ngunan Nasional/ Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional, Sekretariat Kabinet, Badan Koordinasi Penanaman Moda l, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Kebijakan Penga daan Barang/Jasa Pemerintah, dan instansi terkait lainnya.
(4) Ketentua n lebih lanjut mengenai Tim Koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bida ng Kemaritiman selaku Ketua Tim Koordinasi.
Pasal20 Tim Koordinasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaa n koordinasi percepatan pembangunan PLTSa kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 21 ...
PRESIDEN
