PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAH SAMPAH MENJADI
Pasal 18
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGA WASAN
Dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa, menteri/ kepala lembaga terkait, Gubernur DKl Jakarta, Gubemur Banten, Gubemur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubemur Jawa Timur, Gubemur Sulawesi Selatan, Gubemur Bali, Gubernur Sumatera Selatan, dan Gubemur Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
