PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAH SAMPAH MENJADI
Pasal 17
BAB 7 — DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Pembangunan PLTSa mengutamakan penggunaan
produk dalam negeri.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
