PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAH SAMPAH MENJADI
Pasal 16
BAB 7 — DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan PLTSa oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Sadan Usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan m engenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
