PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAH SAMPAH MENJADI
Pasal 15
(1) Pendanaa n yang bersumber dari Anggara n dan
Pendapata n Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 digunakan untuk bantuan Biaya Layanan
Pengolahan Sampah kepada Pemerintah Daerah.
(2) Besarnya bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) paling tinggi Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per ton Sampah.
(3) Alokasi anggaran untuk bantuan Biaya Layanan
Pengolaha n Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulka n oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda ng-undangan.
