PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAH SAMPAH MENJADI
Pasal 14
Pendanaan yang diperlukan untuk percepatan pembangunan PLTSa, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Bela nja Negara, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
