Pasal 21
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGA WASAN
(1) Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 119) berlaku bagi pelaksanaan pembangunan PLTSa di Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Palembang, dan Kota Manado.
(2) Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2016 tentang Percepatan Pemba ngunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pcrubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perce pa tan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 27) berlaku bagi pelaksanaan pembangunan PLTSa dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal22
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Perjanjian kerja sama Pengelolaan Sampah yang telah dilakukan antara Pemerintah Kota Denpasar , Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kabupaten Gianyar, dan Pemerintah Kabupatcn Tabanan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap berlaku, dan selanjutnya untuk ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian kerja sama mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
- Pengelolaan .. ..
PRE S IDEN
b . Pengelolaan Sa mpah di Kota Bandu n g yang telah dilakukan secara kerja sa ma antara Pem erintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Pem erintah Kota Cimahi, Pem erintah Kabupaten Bandung, Pem erin tah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Sumedang, dan Pemerintah Kabupaten Garut, yang dilaksanakan oleh Pem erintah Provinsi J a wa Ba rat selaku penanggung jawa b proyek kerja sam a m elalui perjanjian kerja sama tetap b erla ku, da n untuk selanjutnya m engikuti ketentua n sebagaima n a diatur dalam Peraturan Presiden ini.
- Ba da n Usah a ya n g telah m enda pa tkan penetapan sebagai Pengemba ng PLTSa dari Kementeria n Energi dan Sumber Daya Mineral, dapat m en gajukan perm ohonan penyesuaian harga kepada Menteri En ergi dan Sumber Daya Mineral paling lambat 1 (satu) bulan seja k Peraturan Presiden ini diundangkan.
- Penugasan kepada Ba da n Usah a Milik Daerah / Badan Usaha Milik Negara yang telah dila kuka n dalam ra ngka percepata n pembangunan PLTSa sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap berla ku, dan untuk selanjutnya m engikuti ketentua n sebagaima n a diatur da la m Peraturan Presiden ini.
BABX
Pa sal23 Pada saat Pera turan Presiden ini mula i berlaku, Peraturan Presiden Nomor 18 Ta hun 2016 tenta n g Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nom or 35), dicabut da n dinyata kan tidak berlaku.
Pa sal 24 Peraturan Presiden ini mula i berla ku pada ta n ggal diundangkan. Agar ...
PRE S IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kemaritiman, ./
