PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAH SAMPAH MENJADI
Pasal 8
BAB 4 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Dalam rangka penugasan atau kompetisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah:
- menyusun pra studi kelayakan pembangunan PLTSa yang meliputi studi aspek hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi, paling sedikit memuat:
- jumlah Sampah per hari;
- komposisi Sampah: ultimate, proximate, abu, dan loga m berat;
- kondisi dan ketersediaa n la han;
- kondisi dan persyaratan khusus yang diperlukan;
- ketersediaan air dan sumber air;
- penyelesaian da n / atau pengolahan residu; da n
- jadwal pelaksanaan proyek;
- memastikan ketersediaa n Sampah dengan kapasitas minima l keekonomian PLTSa sesuai dengan hasil pra studi kelayakan;
- memastika n metode pengolahan Sampah sesuai dengan kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah daerah provinsi/ kabupa ten/ kota serta rencana induk da n studi kelayakan Pengelolaan Sampah daerah provinsi/ kabupaten /kota; dan d . memastikan ketersediaan lokasi pembangunan PLTSa dalam rencana tata ruang wilayah daerah provinsi/kabupaten /kota.
(2) Dalam menyusun pra studi kelaya kan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah dapat menggunakan jasa konsultan.
