Pasal 9
BAB 4 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib memenuhi perizinan di bidang lingkungan hidup dan perizinan di bidang usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan kemudahan penerbitan izin prinsip pembangunan / konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, m en teri serta kepala lembaga lainnya, dan Pemerintah Da erah terkait sesuai dengan kewenangannya m emberikan dukungan perizinan dan nonperizinan serta penyederhanaannya yang diperlukan Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa.
(4) Perizinan dan nonperizinan kementerian dan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
BABV ...
PR ES IDEN
REPUBLIK IN D O N ES IA
BABV
