Pasal 10
BAB 4 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Setelah menugaskan atau menetapkan Pengelola Sampah
dan Pengembang PLTSa, gubernur atau wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, mengusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN (Persero) dengan melampirkan dokumen yang memuat paling sedikit:
- profil Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa;
- lokasi dan kapasitas PLTSa;
- rencana Commercial Operation Date (COD); dan
- surat penugasan Badan Usaha Milik Daerah atau penetapan pemenang kompetisi Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa.
(2) Berdasarkan usulan gubernur atau wali kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari Pengembang PLTSa.
(3) Penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- penunjukan langsung untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero); dan
- persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
(4) Terhadap penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana
dirnaksud pada ayat (2), PT PLN (Persero) dapat diberikan kornpensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara.
Pasal 11 ...
PRE S IDEN
