PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAH SAMPAH MENJADI
Pasal 7
BAB 3 — LOKASI DAN PELAKSANA PEMBANGUNAN
(1) Sada n Usaha Milik Daerah yan g ditugaskan atau Sa dan
Usaha yang ditetapkan dari hasil kompetisi Sadan Usaha sebagaima na dimaksud dalam Pasal 6, dapa t bekerja sam a dengan : a . Bada n Usaha la innya; da n /atau
- pem erinta h daerah kabupa ten/ kota di sekitar lokasi pembangunan PLTSa.
(2) Gu bernur a tau wali kota meneta pkan S adan Usah a Milik
Daerah yang ditugaskan atau Sadan Usaha yan g diteta pkan dari hasil kompetisi Sada n Usaha sebagaimana dimaksud d alam Pasal 6 ayat (1) sebagai Pengelola Sampah dan Pengemban g PLTSa.
BAB IV ...
PRE S IDEN
