Pasal 6
BAB 3 — LOKASI DAN PELAKSANA PEMBANGUNAN
(1) Percepatan pembangunan PLTSa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur atau wali kota dapat:
- menugaskan Badan Usaha Milik Daerah; atau
- melakukan kompetisi Badan Usaha.
(2) Ketentuan mengenai penugasan Badan Usaha Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan badan usaha milik daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetisi Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah atau ketentuan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
(4) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat atau tidak
lulus seleksi dan tidak ada Badan Usaha Milik Daerah yang mampu untuk ditugaskan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan PLTSa, percepatan pembangunan PLTSa dapat dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas usulan gubernur atau wali kota.
(5) Penugasan ...
PRESIDEN
(5) Penugasan kepada S adan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Men teri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah dibahas dan diputuskan dalarn rapat Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalarn Peraturan Presiden ini.
(6) Penugasan kepada Sadan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan setelah gubernur atau wali kota:
- mempunyai pra studi k elayaka n ;
- menyampaikan komitmen pengalokasia n anggaran untuk biaya pengangkuta n dan Biaya Layan an Pengolah an Sampah di da lam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- menyediakan lahan .
