Pasal 3
BAB 3 — LOKASI DAN PELAKSANA PEMBANGUNAN
(1) Da lam Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, perlu dilakukan percepatan pembangunan instalasi Pengolah Sa mpa h m enjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ra mah Lingkungan, yang disebut dengan PLTSa, melalui Pengelolaan Sampah yang m enjadi urusan pcmerintah daerah: a . Provinsi DKI J akarta;
- Kota Tangerang ...
PRESIDE N
- Kota Tangerang; C. Kota Tangerang Selatan; d . Kota Bekasi; e . Kota Bandung;
- Kota Semarang;
- Kota Surakarta;
- Kota Surabaya;
- Kota Makassa r; j . Kota Denpa sar;
- Kota Palembang; da n
- Kota Ma nado.
(2) Pem erinta h daerah ko ta seba gaiman a dima ksud pada
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf I da pat bekerja sama dengan pemerintah daerah ka bupaten / kota sekitarnya dalam 1 (satu) daerah provinsi.
(3) Ketentua n mengenai pedoman kerja sa ma antar daerah
sebagaima na dimaksud pa da aya t (2) dia tur sesua i dengan ketentuan peraturan perunda n g-undangan.
Pasal4
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
dapat dilakukan dengan pem erintah daerah provinsi sepanjang Pengelolaan Sampah m enggunakan aset provinsi.
(2) Kerja sa ma sebagaiman a dimak sud pada ayat (1)
dilakuka n m elalui perjanjian kerja sam a.
Pa sal 5
(1) Pem erintah daera h ka bupaten / kota secara sendiri atau
b ersa ma-sam a da pat bermitra den gan Pen gelola Sampah d alam penyelenggaraan Pen gelolaan Sa m pa h .
(2) Kemitraan ...
REPUBLIK IND O NES IA
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan Badan Usaha yang bersangkutan.
(3) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
