PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAH SAMPAH MENJADI
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan
kesehatan masyarakat clan kualitas lingkungan, dan untuk mengurangi volume Sampah secara signifikan demi kebersihan da n keindahan kota serta menjadikan Sampah sebagai sumber daya.
(2) Pengelolaan Sampah dilakukan secara terintegrasi dari
hulu ke hilir melalui pengurangan Sampah dan penanganan Sampah.
(3) Pengelolaan Sampah menjadi sumber daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk mendapatkan nilai tambah Sampah menjadi en ergi listrik.
