PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAH SAMPAH MENJADI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peratura n Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Sampa h adalah sampah ruma h tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. 2 . Pengelolaan ...
PRESIDEN
- Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
- Pengelola Sampah adalah badan usaha yang m enandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerinta h Daerah untuk mengelola Sampah melalui penangana n Sampah.
- Biaya Layanan Pengolahan Sa mpah a dalah belanja yang dikeluarkan dari anggaran belanja daerah kepada Pengelola Sampah, berda sarkan volume yang dikelola per ton dan merupakan kompensasi atas jasa pengolahan Sampah di lokasi tertentu yang ditetapkan, diluar biaya pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir.
- Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan ada la h mesin/ peralata n yang dapat mengolah Sampah menjadi energi listrik, dan menguran gi volume Sampah dan waktu pengola han secara signifikan m elalui teknologi yang ramah lingkungan dan teruji.
- Pemban gkit Listrik Berbasis Sampa h yang selanjutnya disebut PLTSa adalah Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang m emenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat mengurangi volume Sampah secara signifikan serta teruji.
- Pengembang PLTSa adalah Pengelola Sampah dan penyedia tcnaga listrik yang menandatangani kontrak ke1ja sama mengenai pemasokan Sampah sebagai bahan baku konversi ke listrik dengan Pemerintah Daerah dan kontrak penjualan listriknya dengan PT PLN (Persero) sebagai pembeli hasil listrik dari PLTSa.
- Sadan ...
PRESIDEN
- Badan Usaha adalah perusa haan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa Badan Usah a Milik Negara , Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usa h a swasta yan g berbadan hukum Indonesia.
