PENJAMINAN LEGALITAS PRODUK HASIL HUTAN IMPOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Produk Hasil Hutan Impor adalah produk yang dihasilkan dari hutan, baik produk mentah maupun produk yang telah diolah di industri beserta turunannya, untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri atau untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain melalui impor. 2. Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor adalah kegiatan yang menjamin produk hasil hutan impor berasal dari sumber yang legal mulai dari hulu, hilir, sampai pemasaran dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian. 3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 4. Importir adalah orang perseorangan, atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. 5. Angka Pengenal Impor Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
Angka Pengenal Impor Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.
Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat PBPHH adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil hutan.
Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Industri yang selanjutnya disebut PBUI adalah perizinan berusaha pengolahan kayu lanjutan atau perizinan berusaha pengolahan produk kehutanan lainnya atau perizinan berusaha lainnya yang memiliki nilai investasi seluruhnya di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Portal Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian yang selanjutnya disebut Portal SILK adalah sistem elektronik yang melakukan integrasi pelayanan penerbitan dokumen verified legal dan informasi lainnya terkait verifikasi legalitas hasil hutan secara online.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Sertifikat Legalitas yang selanjutnya disebut S-Legalitas adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak telah memenuhi standar legalitas hasil hutan (forest product legality).
Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang setanjutnya disingkat LPVI adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri untuk menerbitkan dokumen penjaminan legalitas Produk Hasil Hutan dan melaksanakan penilaian kinerja pengelolaan Hutan lestari dan/atau verifikasi legalitas hasil hutan.
Deklarasi Impor adalah surat pernyataan dari Importir yang menyatakan produk kehutanan yang akan diimpor sesuai dengan hasil pelaksanaan uji kelayakan yang dilakukan oleh Importir.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari.
Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
Pasal 2
(1)
Setiap Produk Hasil Hutan Impor harus berasal dari
sumber bahan baku yang legal.
(2)
Untuk memastikan Produk Hasil Hutan yang berasal
dari sumber bahan baku yang legal, Importir yang akan
melakukan Produk Hasil Hutan Impor harus melakukan
penjaminan legalitas Produk Hasil Hutan.
(3)
Penjaminan
Legalitas
Produk
Hasil
Hutan
Impor
meliputi:
a.
uji kelayakan; dan
b.
Deklarasi Impor.
(4)
Menteri menetapkan Produk Hasil Hutan Impor yang
harus dilakukan penjaminan legalitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 3
(1)
Penjaminan
Legalitas
Produk
Hasil
Hutan
Impor
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(3)
dikecualikan bagi Produk Hasil Hutan Impor berupa:
a.
barang promosi;
b.
barang
untuk
keperluan
penelitian
dan
pengembangan ilmu pengetahuan;
c.
barang kiriman pribadi;
d.
barang penumpang, awak sarana pengangkut,
pelintas batas, barang pindahan;
e.
barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan,
atau untuk penanggulangan bencana alam;
f.
barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan
kesehatan anggaran pemerintah;
g.
barang untuk keperluan instansi pemerintah/
lembaga
negara
dan/atau
untuk
kepentingan
umum, yang diimpor sendiri atau ditunjuk oleh
instansi/lembaga dimaksud;
h.
barang perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor
sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang dimaksud;
i.
barang
untuk
keperluan
badan
internasional
beserta pejabatnya yang bertugas di indonesia yang
diimpor sendiri oleh badan internasional beserta
para pejabatnya dimaksud;
j.
barang untuk keperluan olah raga yang diimpor
oleh induk organisasi olah raga nasional atau
komite olah raga nasional; dan
k.
barang Impor sementara, barang ekspor yang
dikembalikan (re-impor), dan barang pendukung
yang dikembalikan (returnable goods/package).
(2)
Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j tidak ditujukan
untuk kegiatan usaha.
Bagian Kedua Uji Kelayakan
Pasal 4
(1)
Uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf a dilakukan oleh Importir melalui Portal
SILK.
(2)
Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap dokumen legalitas berupa:
a.
surat keterangan otoritas;
b.
sertifikat dari lembaga sertifikasi;
c.
country specific guidelines;
d.
mutual recognition arrangement; atau
e.
voluntary partnertship agreement.
(3)
Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan cara:
a.
pengumpulan dan penyampaian data dan informasi;
b.
analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan
Impor; dan
c.
mitigasi risiko.
(4)
Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap Produk Hasil Hutan Impor berupa
barang contoh.
Pasal 5
(1)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:
a.
legalitas eksportir;
b.
legalitas produsen;
c.
legalitas Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
d.
izin convention on international trade endangered
species dari negara asal panen untuk produk yang
dibatasi perdagangannya; dan
e.
data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor terdiri
atas:
1.
jenis/spesies Produk Hasil Hutan Impor;
2.
pos tarif/harmonized system (HS code);
3.
deskripsi barang;
4.
negara asal panen; dan
5.
negara asal Produk Hasil Hutan Impor.
(2)
Selain
data
dan
Informasi
negara
asal
produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 5,
juga harus mencantumkan data dan informasi:
a.
daerah asal panen, dan peta lokasi pemegang
konsesi/pemilik, jika Produk Hasil Hutan Impor
berupa kayu bulat (log); dan/atau
b.
daerah asal panen, jika produk Hasil Hutan Impor
berupa kayu primer meliputi kayu gergajian (sawn
timber), veneer, dan kayu serpih (wood chips).
Pasal 6
(1)
Analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b
dilakukan memastikan Produk Hasil Hutan Impor
berasal dari sumber bahan baku yang legal .
(2)
Analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara melakukan uji silang Produk Hasil Hutan Impor
yang berasal dari:
a.
negara asal (ekspor), jika Produk Hasil Hutan Impor
berupa produk industri sekunder;
b.
negara asal dan daerah asal panen, jika Produk
Hasil Hutan Impor berupa kayu gergajian (sawn
timber), veneer, dan kayu serpih (wood chips); atau
c.
negara
asal,
daerah
asal
panen,
dan
lokasi
pemegang konsesi/pemilik, jika Produk Hasil Hutan
Impor berupa kayu bulat (log).
Pasal 7
Mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan untuk memastikan analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor telah menggunakan data dan informasi yang valid.
Pasal 8
(1)
Berdasarkan uji kelayakan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7, Direktur
melakukan penelaahan.
(2)
Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh Direktur.
(3)
Dalam hal hasil penelaahan menyatakan:
a.
lengkap dan benar, status proses uji kelayakan
berubah menjadi diterima dan diterbitkan nomor uji
kelayakan; atau
b.
belum lengkap dan/atau tidak benar, uji kelayakan
dikembalikan untuk dilengkapi atau diperbaiki.
(4)
Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak status
uji kelayakan dikirim ke Portal SILK.
(5)
Dalam
hal
penelaahan
melampaui
jangka
waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), uji kelayakan
secara sistem berubah menjadi status diterima dan
diterbitkan nomor uji kelayakan.
(6) Petunjuk teknis pengisian uji kelayakan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Ketiga Deklarasi Impor
Pasal 9
(1)
Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf b dilakukan oleh Importir melalui Portal
SILK
(2)
Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a.
Produk Hasil Hutan Impor, untuk tujuan kegiatan
usaha; dan
b.
Produk Hasil Hutan Impor berupa barang contoh.
(3)
Deklarasi Impor untuk Produk Hasil Hutan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat informasi:
a.
nama Importir;
b.
alamat Importir;
c.
alamat pabrik/gudang;
d.
nomor pokok wajib pajak;
e.
nomor induk berusaha;
f.
nomor PBPHH/PBUI bagi pelaku usaha industri
atau nomor induk berusaha bagi pelaku usaha
perdagangan;
g.
tanggal pelaksanaan uji kelayakan;
h.
nama pelabuhan bongkar;
i.
nomor uji kelayakan;
j.
nama eksportir;
k.
uraian barang;
l.
pos tarif/harmonized system (HS code);
m.
nama dagang;
n.
nama ilmiah;
o.
negara asal Produk Hasil Hutan Impor;
p.
negara ekspor;
q.
negara produsen; dan
r.
jumlah rencana Produk Hasil Hutan Impor.
(4)
Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor berupa
barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit memuat informasi:
a.
legalitas eksportir;
b.
data dan informasi barang contoh yang akan
diimpor mencakup uraian barang (deskripsi), pos
tarif/harmonized system (HS code), jumlah, berat
dan harga produk; dan
c.
kelengkapan Deklarasi Impor barang contoh berupa
unggahan dokumen invoice, packing list, foto produk
yang bersesuaian dengan dokumen yang akan
diterbitkan
dan
surat
pernyataan
tidak
memperdagangkan barang contoh dari Importir dan
eksportir.
(5)
Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4), Importir mengunggah spesimen tanda tangan di
atas materai dan di bubuhi stempel badan usaha di
Portal SILK.
(6)
Petunjuk teknis pengisian Deklarasi Impor ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1)
Berdasarkan Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Direktur melakukan penelaahan.
(2)
Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh Direktur.
(3)
Dalam hal hasil penelaahan menyatakan:
a.
lengkap dan benar, status proses Deklarasi Impor
diterima dan diterbitkan nomor Deklarasi Impor;
atau
b.
belum lengkap dan/atau tidak benar, Deklarasi
Impor
dikembalikan
untuk
dilengkapi
atau
diperbaiki
(4)
Terhadap Deklarasi Impor yang diterima dan diterbitkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sistem
mengirimkan data ke SINSW yang terintegrasi dengan
Portal SILK.
(5)
Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kalender terhitung sejak status Deklarasi
Impor dikirim ke Portal SILK.
(6)
Dalam
hal
penelaahan
melampaui
jangka
waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a.
sistem menerbitkan status Diterima dan nomor
Deklarasi Impor; dan
b.
sistem
mengirimkan
data
ke
SINSW
yang
terintegrasi dengan Portal SILK.
(7)
Integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6) huruf b meliputi:
a.
nama Importir;
b.
nama eksportir;
c.
tanggal Deklarasi Impor;
d.
nomor Deklarasi Impor;
e.
masa berlaku Deklarasi Impor;
f.
nomor pokok wajib pajak;
g.
nomor induk berusaha;
h.
negara ekspor;
i.
negara produsen;
j.
negara asal Produk Hasil Hutan Impor;
k.
pos tarif/harmonized system (HS code);
l.
uraian barang;
m.
alamat Importir;
n.
alamat gudang;
o.
nama pelabuhan bongkar; dan
p.
jumlah yang akan diimpor (rencana impor).
(8)
Jumlah yang akan diimpor sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf p dengan ketentuan tidak melebihi:
a.
kapasitas industri, untuk API-P; atau
b.
kapasitas gudang, untuk API-U,
yang dihitung secara akumulatif untuk setiap pos
tarif/harmonized system (HS code).
(9)
Data yang terkirim dan terintegrasi dengan SINSW
meliputi pula spesimen tanda tangan di atas materai dan
di bubuhi stempel badan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (5).
(10) Nomor pokok wajib pajak dan nomor induk berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan huruf g
dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh SINSW yang
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(11) Deklarasi
Impor
digunakan
sebagai
dokumen
persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan
setelah melalui kawasan pabeanan.
Pasal 11
(1)
Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor untuk
kegiatan usaha dan Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan
Impor berupa barang contoh berlaku untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Dalam hal terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan
proses
pengiriman
terlambat,
Deklarasi
Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang
1 (satu) kali selama jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
meliputi:
a.
banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana lainnya
yang terjadi secara alami;
b.
kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian
peralatan; dan/atau
c.
kondisi
tertentu
lainnya
yang
menyebabkan
keterlambatan barang masuk ke Indonesia.
(4)
Untuk mendapatkan perpanjangan Deklarasi Impor,
Importir mengajukan surat permohonan perpanjangan
Deklarasi
Impor
kepada
Direktur
melalui
surat
elektronik.
(5)
Surat permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diajukan dalam jangka waktu paling lambat
7 (tujuh) hari kalender sebelum Deklarasi Impor
berakhir.
Bagian Keempat Uji Kelayakan Ulang dan Perubahan Deklarasi Impor
Pasal 12
(1)
Importir harus melakukan uji kelayakan ulang dan
perubahan
Deklarasi
Impor,
dalam
hal
terjadi
perubahan:
a.
pos tarif/harmonized system (HS code);
b.
uraian barang;
c.
pelabuhan muat;
d.
negara produsen;
e.
nama produsen;
f.
jenis Produk Hasil Hutan Impor;
g.
nama eksportir;
h.
asal produk dan/atau asal panen; dan/atau
i.
jaminan legalitas asal produk dan/atau asal panen.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan jumlah Produk Hasil Hutan
Impor dan/atau pelabuhan bongkar, Importir hanya
melakukan perubahan Deklarasi Impor tanpa melalui uji
kelayakan ulang.
(3)
Jumlah
Produk
Hasil
Hutan
Impor
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
berdasarkan
pelaksanaan realisasi Impor dengan ketentuan:
a.
dalam hal belum terdapat realiasi Impor, jumlah
Produk Hasil Hutan Impor tidak boleh melebihi:
1.
kapasitas industri bagi pemegang API-P; atau
2.
kapasitas gudang bagi pemegang API-U,
yang dihitung secara akumulasi untuk setiap pos
tarif/harmonized system (HS code);
atau
b.
dalam hal telah terdapat realisasi Impor, jumlah
Produk Hasil Hutan Impor tidak boleh melebihi:
1.
kapasitas industri setelah dikurangi realisasi
Impor, bagi pemegang API-P; atau
2.
kapasitas gudang setelah dikurangi realisasi
Impor, bagi pemegang API-U,
yang dihitung secara akumulasi untuk setiap pos
tarif/harmonized system (HS code).
(4)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari
kalender
terhitung
sejak
tanggal
diterbitkannya
Deklarasi Impor.
(5)
Berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud
pada pada ayat (1) dan ayat (3), Direktur melakukan
penelaahan untuk memastikan data dan informasi dalam
pelaksanaan
uji
kelayakan
ulang
dan
perubahan
Deklarasi Impor telah lengkap dan benar.
(6)
Tata cara uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 sampai dengan Pasal 8, dan tata cara Deklarasi
Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai
dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis dalam
pelaksanaan
uji
kelayakan
ulang
dan
perubahan
Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3).
Bagian Kelima Pemutakhiran Data
Pasal 13
(1)
Importir harus melakukan pemutakhiran data tanpa uji
kelayakan ulang dan perubahan Deklarasi Impor, dalam
hal terdapat perubahan data profil Importir yang
meliputi:
a.
nama Importir;
b.
alamat Importir;
c.
nomor induk berusaha;
d.
nomor pokok wajib pajak;
e.
nomor S-Legalitas, jika telah memiliki; dan/atau
f.
nama penanggung jawab.
(2)
Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur melalui surat elektronik.
Bagian Keenam Pelaporan Realisasi Impor
Pasal 14
(1)
Importir harus menyampaikan laporan realisasi Produk
Hasil Hutan Impor paling lambat tanggal 15 (lima belas)
bulan berjalan untuk importasi bulan sebelumnya.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan melalui Portal SILK.
(3)
Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang
mengakibatkan Portal SILK tidak berfungsi, pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara manual.
(4)
Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a.
banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana lainnya
yang terjadi secara alami; dan/atau
b.
kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian
peralatan.
(5)
Laporan realisasi Produk Hasil Hutan Impor digunakan
sebagai data:
a.
bahan evaluasi Menteri; dan
b.
audit LPVI.
Pasal 15
(1) Untuk melakukan uji kelayakan dan Deklarasi Impor melalui Portal SILK, Importir harus memiliki hak akses. (2) Untuk memperoleh hak akses, Importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur dan disampaikan melalui Portal SILK. (3) Tata cara permohonan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1)
Pemegang hak akses mempunyai hak:
a.
mengakses informasi untuk keperluan Deklarasi
Impor sesuai dengan hak aksesnya;
b.
mendapatkan pelayanan konsultansi dari pengelola
Portal SILK, dalam pengoperasian Portal SILK;
c.
mendapatkan password dan dapat melakukan
perubahan password melalui Portal SILK setelah
mengajukan permohonan kepada Direktur; dan
d.
mengajukan
permohonan
perubahan
password
melalui surat elektronik jika User-ID dan password
hak
akses
tidak
dapat
diakses
karena
lupa
password.
(2)
Pemegang hak akses mempunyai kewajiban:
a.
menjaga
keamanan
dan
kerahasiaan
atas
penggunaan hak akses yang telah diterima;
b.
melakukan aktivasi sesuai dengan persetujuan
aktivasi hak akses;
c.
menyediakan informasi yang benar untuk keperluan
Deklarasi Impor untuk keperluan Deklarasi Impor
atau Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor
berupa barang contoh; dan
d.
menjaga kerahasiaan data User-ID dan password
hak akses dan hanya boleh digunakan oleh
pemegang hak akses.
Pasal 17
Hak akses terhadap layanan Portal SILK berakhir dalam hal:
a.
permohonan pengakhiran hak akses oleh pemegang hak
akses; dan/atau
b.
pemegang hak akses tidak menggunakan hak aksesnya
selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
Pasal 18
(1) Pengelola Portal SILK tidak dapat dituntut secara hukum akibat penyalahgunaan User-ID dan password hak akses oleh pihak lain. (2) Dalam hal terdapat penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain, pemegang hak akses dapat memberitahukan secara tertulis kepada pengelola Portal SILK untuk dilakukan pemblokiran hak akses.
Pasal 19
(1)
Untuk penguatan pemeriksaan dan pengawasan Produk
Hasil Hutan Impor, dilakukan integrasi sistem antara
Portal SILK dengan sistem komputer yang digunakan
oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan
pelayanan kepabeanan dan SINSW.
(2)
Integrasi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
pertukaran elemen data;
b.
pencatatan;
c.
validasi pemenuhan Deklarasi Impor; dan/atau
d.
hasil
pengawasan
dengan
manajemen
risiko
terintegrasi yang berkesinambungan yang dilakukan
oleh Direktur Jenderal.
(3)
Sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean
dalam rangka pengawasan dan pe!ayanan kepabeanan
dan SINSW dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan/atau c. klinik konsultasi pelaksanaan Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor.
Pasal 21
(1) Direktur Jenderal melaksanakan, pengawasan, dan pengendalian, terhadap pelaksanaan Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor. (2) Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap kesesuaian/ ketidaksesuaian data dan informasi uji kelayakan dan Deklarasi Impor dengan realisasi Impor. (3) Pelaksanaan tugas Direktur Jenderal dalam pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur. (4) Hasil pengawasan dan pengendalian disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif. (5) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian terdapat pelanggaran yang dilakukan Importir, Direktur mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk pengenaan sanksi administratif atau menerbitkan usulan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1)
Pengenaan sanksi administratif diberikan terhadap
Importir yang melakukan pelanggaran.
(2)
Sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), berupa:
a.
teguran tertulis; dan/atau
b.
pemblokiran hak akses Portal SILK.
(3)
Teguran
tertulis
diberikan
kepada
Importir
yang
melakukan pelanggaran:
a.
melaksanakan realisasi Impor tanpa melalui uji
kelayakan dan Deklarasi Impor; dan/atau
b.
realisasi tidak sesuai dengan data dan informasi
dalam uji kelayakan dan Deklarasi Impor.
(4)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan secara akumulasi sebanyak 3 (tiga) kali dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5)
Pemblokiran hak akses diberikan kepada Importir yang
melakukan pelanggaran:
a. tidak menyampaikan laporan realisasi Impor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); dan/atau b. tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Selain pemblokiran hak akses Portal SILK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Direktur Jenderal dapat memberikan rekomendasi kepada direktur jenderal yang membidangi kepabeanan untuk dilakukan pemblokiran hak akses kepabeanan.
Pasal 23
(1)
Pemblokiran
hak
akses
Portal
SILK
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22:
a.
ayat (5) huruf a dapat diaktifkan kembali apabila
Importir
menyampaikan
realisasi
Impor
dan
mengajukan permohonan pembukaan Portal SILK
melalui surat elektronik ; dan
b.
ayat (3) huruf b dan ayat (5) huruf b dapat
diaktifkan kembali apabila:
1.
menyampaikan pakta integritas yang memuat
komitmen
untuk
melaksanakan
realisasi
Impor;
2.
hak akses telah dilakukan pemblokiran dalam
jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan
3.
menyampaikan permohonan pembukaan Portal
SILK melalui surat elektronik.
(2)
Dalam
hal
hak
akses
kepabeanan
dilakukan
pemblokiran
karena
mendapatkan
teguran
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat
(4),
Direktur
Jenderal
dapat
merekomendasikan
pengaktifkan kembali hak akses kepada direktur jenderal
yang
membidangi
kepabeanan
dengan
ketentuan
pemblokiran hak akses telah diterapkan paling sedikit 3
(tiga) bulan.
(3)
Dalam
hal
hak
akses
kepabeanan
dilakukan
pemblokiran
karena
mendapatkan
teguran
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat
(4),
Direktur
Jenderal
dapat
merekomendasikan
pengaktifkan kembali hak akses kepada direktur jenderal
yang
membidangi
kepabeanan
dengan
ketentuan
pemblokiran hak akses telah diterapkan paling sedikit 3
(tiga) bulan dan telah melakukan uji kelayakan dan
Deklarasi Impor.
Pasal 24
Pendanaan dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1)
Deklarasi Impor yang telah terbit sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku, tetap berlaku dengan ketentuan:
a.
Deklarasi Impor yang terbit sebelum tanggal 29
Agustus 2025, berlaku sampai dengan tanggal 31
Desember 2025; dan
b.
Deklarasi Impor yang diterbitkan sejak tanggal 29
Agustus 2025 sampai dengan Peraturan Menteri ini
berlaku, berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal diterbitkan nomor Deklarasi Impor.
(2)
Permohonan uji kelayakan dan Deklarasi Impor yang
dimohonkan dan sedang dalam proses penyelesaian pada
saat Peraturan Menteri ini berlaku, uji kelayakan dan
Deklarasi Impor dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan yang mengatur pelaksanaan Uji Kelayakan dan Deklarasi Impor dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG PENJAMINAN LEGALITAS PRODUK HASIL HUTAN IMPOR
TATA CARA PERMOHONAN HAK AKSES
Permohonan Hak Akses meliputi: a. Hak Akses diperoleh melalui pengajuan permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal dan disampaikan secara elektronik melalui menu registrasi pada Portal SILK. b. Surat permohonan harus diisi secara lengkap dan benar. c. Surat permohonan harus ditandatangani dan dicap di atas materai serta diunggah oleh pemohon Hak Akses melalui surat elektronik. d. Dalam hal permohonan atau registrasi disetujui, Direktur menerbitkan persetujuan Hak Akses secara elektronik disertai aktivasi kata kunci (password).
Adapun format permohonan Hak Akses sebagai berikut:
KOP SURAT PEMOHON
Nomor
:
Hal
: Permohonan Hak Akses
Kepada Yth.: Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Jakarta
Bersama ini kami sampaikan permohonan Hak Akses untuk pelaksanaan
Uji Kelayakan dan pembuatan Deklarasi Impor dengan data dan pernyataan
sebagai berikut:
DATA PEMOHON
Jenis Permohonan *)
:
Baru
Perubahan Jenis Importir *) :
Pemilik API-P wajib S-Legalitas
Pemilik API-P tidak wajib memiliki S-Legalitas
Pemilik API-U wajib S-Legalitas
Pemilik API-U tidak wajib memiliki S-Legalitas
Nama Perusahaan : ............................................................................... Alamat Lengkap : ............................................................................... Kode Pos : ............................................................................... Nomor Telepon : ............................................................................... Nomor FAX : ............................................................................... NPWP : ............................................................................... Nomor PBPHH/PBUI : ................................berlaku s/d............................
Nomor API-P/API-U*)
: ...............................................................................
Nomor
Induk
Kepabeanan
: ...............................................................................
Nomor
S-Legalitas
dan tanggal terbit
: ...............................................................................
Masa
berlaku
S-Legalitas
: ...............................................................................
DATA PENANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
Nama
: ...............................................................................
Jabatan
: ...............................................................................
Nomor KTP
: ...............................................................................
Nomor Telepon
: ...............................................................................
Nomor Fax
: ...............................................................................
Email
: ...............................................................................
DATA PENGGUNA HAK AKSES
Nama
: ...............................................................................
Jabatan
: ...............................................................................
Nomor KTP
: ...............................................................................
Alamat Lengkap
: ...............................................................................
Nomor Telepon
: ...............................................................................
Nomor Fax
: ...............................................................................
Email
: ...............................................................................
PERNYATAAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa seluruh data di atas adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Saya menyetujui serta tunduk pada syarat dan ketentuan dalam Tata Cara Perolehan dan Penggunaan Hak Akses dalam rangka Uji Kelayakan dan Deklarasi Impor. Apabila terdapat ketidakbenaran dari data yang disampaikan, saya bersedia dituntut dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
......................................... 20.......
Penanggung jawab Perusahaan
Keterangan: *) Pilih salah satu (√)
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
Materai Rp !0.000,-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 173 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, produk hasil hutan impor harus dilengkapi dengan dokumen penjaminan legalitas produk hasil hutan impor; b. bahwa untuk memastikan produk hasil hutan impor yang berasal dari sumber bahan baku yang legal perlu mengatur mengenai penjaminan legalitas produk hasil hutan impor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635); 5. Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 371); 6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1002);
