PERMENHUT
PENJAMINAN LEGALITAS PRODUK HASIL HUTAN IMPOR
Pasal 6
(1)
Analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b
dilakukan memastikan Produk Hasil Hutan Impor
berasal dari sumber bahan baku yang legal .
(2)
Analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara melakukan uji silang Produk Hasil Hutan Impor
yang berasal dari:
a.
negara asal (ekspor), jika Produk Hasil Hutan Impor
berupa produk industri sekunder;
b.
negara asal dan daerah asal panen, jika Produk
Hasil Hutan Impor berupa kayu gergajian (sawn
timber), veneer, dan kayu serpih (wood chips); atau
c.
negara
asal,
daerah
asal
panen,
dan
lokasi
pemegang konsesi/pemilik, jika Produk Hasil Hutan
Impor berupa kayu bulat (log).
