Pasal 5
(1)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:
a.
legalitas eksportir;
b.
legalitas produsen;
c.
legalitas Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
d.
izin convention on international trade endangered
species dari negara asal panen untuk produk yang
dibatasi perdagangannya; dan
e.
data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor terdiri
atas:
1.
jenis/spesies Produk Hasil Hutan Impor;
2.
pos tarif/harmonized system (HS code);
3.
deskripsi barang;
4.
negara asal panen; dan
5.
negara asal Produk Hasil Hutan Impor.
(2)
Selain
data
dan
Informasi
negara
asal
produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 5,
juga harus mencantumkan data dan informasi:
a.
daerah asal panen, dan peta lokasi pemegang
konsesi/pemilik, jika Produk Hasil Hutan Impor
berupa kayu bulat (log); dan/atau
b.
daerah asal panen, jika produk Hasil Hutan Impor
berupa kayu primer meliputi kayu gergajian (sawn
timber), veneer, dan kayu serpih (wood chips).
