PERMENHUT
PENJAMINAN LEGALITAS PRODUK HASIL HUTAN IMPOR
Pasal 4
(1)
Uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf a dilakukan oleh Importir melalui Portal
SILK.
(2)
Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap dokumen legalitas berupa:
a.
surat keterangan otoritas;
b.
sertifikat dari lembaga sertifikasi;
c.
country specific guidelines;
d.
mutual recognition arrangement; atau
e.
voluntary partnertship agreement.
(3)
Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan cara:
a.
pengumpulan dan penyampaian data dan informasi;
b.
analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan
Impor; dan
c.
mitigasi risiko.
(4)
Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap Produk Hasil Hutan Impor berupa
barang contoh.
